Datangkan Ulama dari Mesir Sama Saja Menghina MUI

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menolak memenuhi undangan Kapolri Tito Karnavian untuk menghadiri gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa 15 November. Begitu juga tindakan mendatangkan ulama mesir sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Tidak ada dasar kehadiran kita dalam sebuah gelar perkara dalam satu proses yang masih penyelidikan," ujar Fadli Zon.

Selain itu, ia juga menyoroti usaha mendatangkan ulama dari Mesir untuk menilai atas kasus Ahok. Ia menilai, usaha tersebut sama saja menghina ulama-ulama yang ada di Indonesia terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ada usaha sampai datangkan ulama Mesir segala, datangkan ulama Mesir kan penghinaan ulama Indonesia, datangkan dari Mesir mau abaikan apa jadi pendapat MUI, selama ini pendapat MUI rujukan final dalam perkara Agama Islam. Pernyataan KWI itu pendapat final terkait Katolik dan Protestan. Jadi menurut saya kembalikan masalahnya sederhana lakukan penistaan agama oleh MUI harus hukum. Ini bisa lebih mudah dalam menguraikan masalah," katanya.

Sebelumnya Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengecam tindakan pemerintah yang mendatangkan ulama asal Mesir, Syeikh Amr Wardani terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Syeikh Amr Wardani rencananya akan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Padahal, tegas Munarman, ulama Mesir tersebut tidak mengerti persoalan yang terjadi di Indonesia soal kasus dugaan penistaan agama soal surat Al Maidah ayat 51. (webtorial)