Ada Faktor X Dibalik Tidak Bulatnya Putusan Kasus Ahok

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i menilai, pernyataan Bareskrim Polri yang menyebutkan tidak bulatnya tim penyelidik dalam memutuskan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menimbulkan persoalan.

Syafi'i menduga, pernyataan tersebut dilatarbelakangi adanya faktor tertentu sehingga membuat keputusan itu tidak bulat.

"Memang itu sesuatu yang hampir menjadi persoalan juga dan seperti drama hukum. Karena kan Polisi memang secara undang-undang memiliki otoritas setelah melakukan penyelidikan memutuskan, apakah orang tersebut ditingkatkan penyidik karena tersangka," kata Syafi'i di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Menurut  Syafi’I karena memang ada faktor X dengan apa yang dilakukan Presiden berkeliling kunjungan ke sana kemari dan sebagainya. Bahkan sampai mendatangkan ahli tafsir.

“Mungkin Polisi ingin pada posisi aman juga," jelasnya.

Kendati demikian, politisi Gerindra ini pun mengapresiasi kinerja Bareskrim yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Walaupun, keputusan tersebut dinilai sangat lamban sehingga menimbulkan polemik.

"Proses yang dilalui kan memang apa yang menjadi harapan kita semua. Kemarin kan gonjang-ganjing itu kan seperti ada upaya tidak menghormati institusi kita, mengundang ahli tafsir dari Mesir, padahal dikita sudah ada MUI.  Maka sudah ditetapkan Ahok sebagai tersangka, kita kan melihat proses selanjutnya, karena kan Pasal 156a KUHP ancamannya 5 tahun, pasti ada persoalan baru lagi apakah kemudian Ahok akan ditahan atau tidak ditahan," katanya.  (webtorial)