Desember 2016, PLN Kembali Naikkan Tarif Listrik

Ilustrasi meteran listrik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – PT PLN (Persero) melakukan kajian setiap bulannya untuk penyesuaian kenaikan tarif tenaga listrik. Bulan November ini kenaikan rata-rata tarif tenaga listrik sekitar Rp2 per kWh untuk pelanggan listrik di 12 golongan. 

Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan PLN untuk menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL), di antaranya Indonesia Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, kedua, inflasi dan ketiga, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. 

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengakui bahwa pada bulan Desember 2016 ada kecenderungan pihaknya untuk kembali menaikkan tarif tenaga listrik. 

"Sekarang ini, kalau kita lihat ekonomi global yang terjadi, ada kebijakan presiden baru Trump, ada rencana kenaikan suku bunga The Fed dan sebagainya. Kira-kira kalau seperti itu gambarannya seperti apa, seperti tadi saya gambarkan, kalau dolar naik, harganya akan begini, kalau turun harganya akan begini," kata Made di kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu 23 November 2016. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga melihat dua faktor lainnya dalam menaikkan TTL yaitu harga minyak dunia dan inflasi. Dari kedua faktor ini juga ada kecenderungan PLN untuk kembali menaikkan tarif listrik pada bulan depan. 

"Meski sekarang itu ada sedikit penguatan rupiah, tapi ada dua faktor yang masuk dalam proses produksi, kan ada bahan baku yang menggunakan energi fosil," kata dia. 

Sebelumnya, pada November 2016, PLN menaikkan tarif rata-rata sebesar Rp2 per kWh. Adapun tarif listrik pada November 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.462/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.113/kWh, dan tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996/kWh, serta tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.633/kWh.