ESDM: Putusan MK Tak Pengaruhi Proyek Listrik 35 Ribu MW

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengatakan, putusan MK yang dikeluarkan hanya mengabulkan sebagian dari pemohon yang meminta agar kelistrikan dikuasai oleh negara. Ia mengatakan, sebetulnya kelistrikan di Indonesia tetap dikuasai oleh negara meski swasta berperan dalam pembangunannya. 

"Proyek 35 ribu Megawatt tidak terganggu dengan putusan MK ini, karena penegasannya bahwa negara masih hadir di setiap bidang usaha ketenagalistrikan," kata Hufron Asrofi di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016. 

Ia menjelaskan, unbundling (pemisahan) antara hulu dan hilir ketenagalistrikan tidak ada atau tetap suatu kesatuan berbeda dengan sektor migas yang memisahkan antara sektor hulu dan hilir. 

"Beda dengan unbundling di migas karena di usaha hulu itu, kalau dikonsolidasikan, terjadi pembebanan biaya dari usaha hilir kepada usaha hulu, karena kita masih menganut PSC Cost Recovery, negara juga membiayai. Kalau di bidang listrik tidak seperti itu," kata dia. 

Ia menjelaskan, untuk sektor ketenagalistrikan, kegiatan usaha pembangkit, distribusi dan transmisi merupakan sebuah kesatuan atau terintegrasi. "Biaya transmisi dan distribusi itu diatur pemerintah, lalu kalau untuk tarif itu juga persetujuan DPR," katanya menjelaskan.

Untuk itu, negara tetap hadir untuk melindungi investor dan juga melindungi rakyat. 

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Berdasarkan situs resmi MK, Kamis 15 Desember 2016. Pasal yang dikabulkan gugatannya adalah Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Putusan MK terhadap pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, secara bersyarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 UU ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

(mus)