Rini Tegaskan Holding BUMN Tidak Ada PHK
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Hingga akhir 2016, tidak ada perkembangan berarti terkait wacana pembentukan induk usaha atau holding BUMN yang dikeluarkan pemerintah. Padahal, pembentukan holding telah diwacanakan selesai pada 2016.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, masih berharap aturan yang mengatur holding BUMN, yaitu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Kami masih mencoba sebelum akhir tahun ini PP 44 bisa diundangkan. Minimal inginnya begitu, prosesnya di Setneg, kemudian ke Kemenkumham, tinggal itu saja. Kalau menteri-menteri sudah berikan parafnya," kata Rini di kantor Kementerian BUMN, Kamis 29 Desember 2016.
Ia menjelaskan, saat ini kementerian dan tim pembentukan holding BUMN telah menyosialisasikan kepada kementerian terkait, direksi dan komisaris BUMN hingga ke serikat pekerja.
"Juga diharapkan ada dua aturan, satu PP 44 itu, kemudian PP dari setiap holding itu harus disiapkan. Umpamanya sekarang Pertamina, harus ada PP untuk Pertamina sendiri, harus ada PP untuk tambang seperti Inalum dan yang lain-lain," kata Rini.
Ia yakin, dengan adanya pembentukan holding BUMN akan meningkatkan efisiensi di masing-masing sektor BUMN. Pembentukan holding diyakini akan memangkas struktur biaya dalam pengoperasian usaha.
"Holding ini kan mereka mikirnya sesuatu yang gimana, padahal kan untuk efisiensi dalam cost structure, dalam kita mengoperasikan usaha,” ujarnya.
“Jadi, kalau misalnya kita bicarakan tambang, pada dasarnya tambang itu akan irit. Dan yang paling pertama, dalam holding itu tidak ada pengurangan tenaga kerja, itu yang pertama. Selalu khawatirnya di situ semua," tutur Rini.