11 Perusahaan Diduga Lakukan Rembesan Gula Rafinasi 

Gula.
Sumber :
  • Pixabay/gugue

VIVA.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia memperkirakan, ada 11 perusahaan gula rafinasi yang melakukan penyimpangan atau rembesan ke pasar. Akibat perbuatan tersebut petani dirugikan hingga mencapai 600 ribu ton di musim giling kali ini.  

Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samdikoen mengatakan, dengan adanya penyimpangan atau rembesan gula tersebut mengakibatkan turunnya harga lelang gula tani sebesar Rp1.000 per kg. Sehingga secara total, kerugian akibat turunnya harga lelang gula mencapai Rp700 miliar.

"Untuk itu, kami mendukung Bareskrim Mabes Polri secepatnya menuntaskan kasus perembesan gula rafinasi berskala besar, khususnya yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Manis Makmur melalui PT Lyus Jaya Sentora dan PT Duta Sugar Internasional," ujar Soemitro dalam keterangan resminya, Jumat 30 Desember 2016.

Dia mengungkapkan, dari hasil investigasi APTRI diperoleh informasi bahwa dua perusahaan tersebut melakukan penyelewengan dengan dua modus berbeda. Modus PT Lyus Jaya Sentosa tergolong modus baru, yakni PT Lyus membeli gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur. Mestinya PT Lyus mengolah menjadi gula halus, namun praktiknya tidak terjadi pengolahan. Namun langsung menjual ke pasar setelah diganti karung yang berlogo PT Lyus.

"Sementara PT Duta Sugar Internasional langsung menjual gula rafinasinya ke pasar. Kasus penyimpangan gula rafinasi ini kini ditangani oleh Direktorat Tipideksus Bareskrim MabesPolri," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, dalam kasus PT Lyus sudah pada tahap penyidikan, sedangkan untuk kasus PT DSI masuk tahap penyelidikan. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaporan APTRI tentang gula impor milik Bulog tanpa SNI. 

(mus)