KPU Usul Laporan Kota Diaudit Sampel Saja

Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Abdul Aziz, mempertimbangkan semua masukan untuk menciptakan transparansi dana kampanye parpol. Termasuk catatan kritis atas rancangan peraturan Komisi tentang pedoman pelaporan dana kampanye. ”Masukan itu akan kami pertimbangkan dalam rapat pleno,” kata Aziz ditemui di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 11 November 2008.

Terkait rasio entitas laporan dan auditor dari kantor akuntan publik yang timpang, pihaknya masih mengkaji kemungkinan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan bisa diikutkan. Namun, Komisi belum akan mengambil langkah meminta presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. ”Kita coba cari celah hukum lain,” katanya.

Memang, kata Aziz, auditor BPKP memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersendiri. Jika dilibatkan dalam mengaudit dana kampanye berarti menambah pekerjaan mereka. ”Kita coba dalami apakah hal itu dibenarkan,” terangnya.

Selain menambah jumlah auditor, Komisi mencoba alternatif mengurangi entitas laporan. Caranya, Laporan cukup dari peserta pemilu tingkat pusat  dan propinsi. ”Semua parpol di tingkat propinsi menyerahkan laporan dengan dilampiri laporan dari tingkat kabupaten/kota.” Nah, lanjutnya, auditor cukup mengaudit laporan propinsi tersebut. ”Untuk kabupaten/kota diambil sampel secara acak,” paparnya.