Seberapa Efektif Aksi Penyanderaan Dorong Penerimaan Pajak?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sepanjang 2016 berhasil melakukan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) sebanyak 59 Wajib Pajak yang ‘bandel’ tidak bayar pajak. Padahal mereka teridentifikasi memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajibannya tersebut.

Meskipun gencar melakukan aksi gijzeling untuk meningkatkan penerimaan negara, namun hal tersebut masih belum cukup. Diperlukan berbagai upaya, untuk menciptakan suatu kepercayaan antara hubungan wajib pajak dan otoritas pajak di masa depan.

“Dari sisi efektifitasnya, saya lebih melihat kalau itu belum cukup,” jelas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo saat berbincang dengan VIVA.co.id, Minggu 1 Januari 2017.

Prastowo memandang, langkah gijzeling yang dilakukan sepanjang tahun lalu memang menjadi sinyal keseriusan otoritas pajak dalam menegakan hukum terhadap para pengemplang pajak. Namun di sisi lain, tetap diperlukan perlakuan yang adil bagi para WP.

"Misalnya, mereka yang ingin mengakses restrukturisasi dengan cepat. Kepastian hukum, dan penyelesaian pemeriksaan sengketa pajak. Ini perlu dilakukan, supaya menciptakan trust (kepercayaan)," katanya.

Apabila WP memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap DJP, bukan tidak mungkin para pembayar pajak akan jauh lebih sadar akan kewajibannya kepada negara. Bahkan, ditegaskan Prastowo, meminimalisir jumlah WP yang selama ini terbukti sebagai pengemplang pajak.

"WP perlu dilindungi haknya. Itu bagian dari keseriusan. Intinya, harus ada take and give," ujar Prastowo.