STNK-BPKB Bikin Setoran Polisi ke Negara Naik Rp1,7 Triliun

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kepolisian memberikan ‘kado’ tahun baru kepada seluruh elemen masyarakat dengan menaikkan biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan biaya urus STNK dan BKPB melonjak hingga tiga ratus pesen. Lantas, seberapa besar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kenaikan biaya urus tersebut kepada kas keuangan negara?

Berdasarkan data Kepolisian RI, setoran PNBP yang dapat diterima negara melalui biaya urus STNK mengalami kenaikan Rp840 miliar, dari yang sebelumnya sebelumnya Rp1,07 triliun menjadi Rp1,91 triliun pada tahun anggaran 2017.

“Sedangkan BPKB, naik Rp890 miliar, dari yang sebelumnya Rp1,29 triliun menjadi Rp2,11 triliun pada tahun anggaran 2017,” ungkap Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini di Jakarta, Rabu 4 Januari 2017.

Total kenaikan pendapatan dari dua pelayanan tersebut menjadi Rp1,7 triliun. Angka yang cukup fantastis.

Bendahara Negara sendiri menargetkan penerimaan PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebesar Rp250 triliun, atau naik dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2016 lalu sebesar Rp245,08 triliun.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan alasan menaikkan biaya urus STNK dan BKPB di tahun ini. Biaya urus untuk kedua jenis layanan tersebut memang sejak tahun 2010 silam tidak pernah diubah oleh pemerintah.

“Kepolisian RI sudah melakukan perbaikan seluruh pelayanan ke masyarakat. PNBP harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan,” katanya kemarin, Selasa 3 Januari 2017.