Pemerintah Tegaskan Harga BBM Premium dan Solar Tidak Naik

SPBU Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak penugasan atau bersubsidi, yakni solar dan premium. Kenaikan hanya terjadi pada harga BBM umum atau nonsubsidi, yaitu Pertalite dan Pertamax cs, yang mekanisme harganya ditetapkan langsung oleh badan usaha PT Pertamina.

"Per 1 Januari 2017 kemarin dinyatakan, sampai tiga bulan ke depan tidak ada kenaikan BBM," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Susyanto, dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM penugasan hingga Maret 2017. Harga premium tetap Rp6.450 per liter dan solar Rp5.150 per liter.

Susyanto menjabarkan, ada tiga kategori BBM. Mulai dari BBM khusus yang diberikan subsidi, BBM penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan pemerintah, dan BBM umum yang tidak diberikan subsidi. Dalam kasus ini, BBM yang dinaikkan PT Pertamina adalah jenis BBM umum.

"Yang naik jenis BBM umum. Pertamax, Pertamax Turbo, dan lainnya. Pertamina menaikkan BBM umum, bukan BBM tertentu dan penugasan. Penugasan dan tertentu itu diatur oleh Permen (Peraturan Pemerintah)," katanya.

Susyanto menjelaskan, setiap akan melakukan perubahan harga BBM, pemerintah selalu mengacu kepada Undang Undang 1945, yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah tentang Harga Gas Bumi dan Bahan Bakar Minyak yang diatur oleh pemerintah.

Sementara PT Pertamina selaku badan usaha, menaikkan harga BBM sesuai dengan keputusan Mahkamah Kostitusi pada tahun 2003 silam, di mana dalam Undang Undang Minyak dan Gas Pasal 28, disebutkan bahwa harga BBM dan gas bumi diserahkan ke mekanisme persaingan yang wajar.

Pemerintah pun memastikan, Keputusan Pertamina menaikkan harga BBM tidak melanggar aturan yang berlaku. "Sepanjang itu, maka sah saja badan usaha menetapkan," katanya.