PPN Rokok Naik Jadi 9,1 Persen

Ilustrasi pabrik rokok.
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau, dari yang semula sebesar 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan ini efektif berlaku 1 Januari 2017.

Keputusan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengklaim, pemerintah dalam menetapkan besaran tarif kenaikan tersebut telah mengajak para pemangku kepentingan terkait.

“Kami kalau buat kebijakan, kami diskusi. Diskusi itu ada aspirasi, ada juga maunya pemerintah. Bukan dia mati di situ,” jelas Suahasil, usai rapat pimpinan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin 9 Januari 2017.

Berdasarkan hasil diskusi, bendahara negara memutuskan untuk menaikkan tarif pajak PPN untuk hasil tembakau sebesar 9,1 persen. Namun, mengenai potensi tambahan anggaran yang masuk ke kas negara, Suahasil enggan membeberkan secara rinci.

“Pokoknya yang diputuskan terakhir, menjadi 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final, artinya di tingkat produsen tarifnya bukan 10 persen, tetapi 9,1 persen,” katanya. (asp)