NPWP Multifungsi Bakal Jadi Alat Lacak Wajib Pajak Nakal

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana meluncurkan Kartu Indonesia Satu. Kartu ini akan diisi identitas seperti Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, kartu ini pun nantinya dapat dimanfaatkan dalam pembayaran transaksi finansial di merchant, alat pembayaran transportasi, sampai dengan pemanfaatan terkait dengan Keimigrasian. Namun, nyatanya ada manfaat lain dari kartu tersebut.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djunardi mengungkapkan, kartu multifungsi tersebut juga bisa dijadikan bukti pemenuhan kewajiban perpajakan, atau tax clearance bagi para Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan.

"Jadi, (tax clearance) harus dipenuhi, agar mendapatkan pelayanan," kata Iwan, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 20 Januari 2017.

Iwan menjelaskan, kewajiban perpajakan yang sudah dipenuhi itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hak pelayanan publik dari pemerintah. Ini pun telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016.

Artinya, apabila ada kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, baik itu dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maupun tunggakan pajak, maka akan diberikan imbauan untuk segera menyelesaikannya. 

"Ini sesuai dengan Inpres, terkait dengan layanan tertentu dari pemerintah," katanya.

Tak hanya itu, para pengguna Kartu Indonesia Satu ini juga akan mendapatkan bonus berupa poin, ketika membeli sebuah produk di pasar swalayan. Namun, hal ini masih dalam tahap kajian, termasuk dalam program jangka panjang DJP.

"Manfaatnya nanti, bisa menjadi pengurang atau diskon. Tetapi, ini nanti perlu UU (Undang-undang)," katanya. (asp)