Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai di 2016
VIVA.co.id – Unit Pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulawesi sepanjang 2016, telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 523 kali. Sebanyak Rp20,7 miliar kerugian negara berhasil diselamatkan, dari total nilai barang penindakan Rp54,9 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Ashar Rasyidi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sulawesi, di Kota Makassar, Jumat 20 Januari 2017.
Ashar merinci, dari total barang ilegal itu ada, sebanyak 65,2 juta batang rokok ilegal yang diperoleh dari 334 penindakan menjadi yang terbanyak masuk wilayah Sulawesi. Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut mencapai Rp35,4 miliar, dengan kerugian negara Rp19,56 miliar yang berhasil diselamatkan.
"Macam-macam (jenis pelanggaran), pemalsuan pita cukai ada, pakai pita bekas ada, bahkan ada juga yang dia (perusahaan) cetak sendiri pita cukainya pakai kertas putih biasa," kata Ashar.
Selain rokok ilegal, penindakan Bea Cukai Sulawesi juga mengamankan 42.122 botol minuman keras berbagai label dari 84 penindakan. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,14 miliar dari Rp4,2 miliar nilai barang.
Hasil penindakan lainnya, yakni penyitaan 20 kubik kayu ilegal, 400 gram narkotika, 3.139 bal pakaian bekas, serta 38 paket obat dan kosmetik. Nilai barang secara keseluruhan mencapai Rp15,3 miliar.
"Barang-barang itu berpotensi mengganggu perekonomian negara dan bahkan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Ashar menjelaskan, total nilai barang yang berhasil ditindak oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi sekitar Rp54,9 miliar. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp20,7 miliar.
"Tahun sebelumnya (2015) itu hasil penindakan sepanjang tahun nilai barangnya Rp43 miliar. Artinya, 2016 kemarin ada peningkatan 27 persen," tuturnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi Agus Amiwijaya menjelaskan, mayoritas rokok ilegal masuk ke Sulawesi melalui jalur pelabuhan di Kota Makassar dan Kota Parepare Sulawesi Selatan. Modusnya, perusahaan memakai cukai bekas pada kemasan rokok yang hendak diedarkan.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada empat perusahaan rokok yang telah diberikan sanksi administratif terkait pelanggaran cukai tersebut. Sisanya, menurut Agus, perusahaan yang sulit terdeteksi dikarenakan tidak terdaftar.
"Sebenarnya banyak, tetapi perusahaan (rokok) itu sengaja tidak mendaftarkan rokok yang mereka edarkan. Itu yang membuat kita kesulitan mendeteksi perusahaan nakal itu," jelasnya. (asp)