Kendala Utama Pembangunan Proyek Listrik 35 Ribu MW

Ilustrasi/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

VIVA.co.id – Perizinan di daerah dan pembebasan lahan menjadi masalah utama sulit tercapainya proyek kelistrikan target 35 ribu megawatt hingga  2019. Untuk itu, koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah akan ditingkatkan, diiringi dengan pemangkasan izin, yang kerap menghambat pembangunan.

Anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dalimi, menyatakan, salah satu langkah untuk bisa mempercepat melaksanakan rencana umum energi nasional adalah dengan mempermudah perizinan usaha, dan membereskan proses pembebasan lahan, yang selama ini menjadi masalah menahun dalam proyek prioritas pemerintah tersebut.

"Jadi, bukan (masalah) finansial, karena dananya sudah cukup, sudah ada. Investor sudah ada di 35 ribu MW, tapi tertunda, bukan terhambat. Tertunda karena perizinan dan pembebasan tanah," kata Rinaldy di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Senin 23 Januari 2017.
 
Ia mengatakan, dalam sidang DEN, para anggota dan ketua DEN sepakat untuk tetap memasang target 35 ribu MW hingga 2019. Maka dari itu, harus ada strategi akselerasi percepatan dalam pembangunan pembangkit.

Apalagi, lanjut dia, dari data yang diperoleh DEN, capaian proyek 35 ribu MW hingga akhir 2016 hanya 19.700 MW. Selama tiga tahun, pihak PLN dan pengembang swasta diharapkan dapat membangun proyek dengan lebih cepat.

"Jadi, kita minta PLN untuk dipercepat. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Ketenagalistrikan," kata Rinaldy.

Selain itu, kata dia, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  harus ditingkatkan. Sebab, masalah perizinan justru lebih banyak di daerah.

"Banyak masalah pembangunan itu pemdanya masih punya hambatan di daerah, sementara di pusat sebenarnya sudah hampir tidak ada," ujar Rinaldy. (one)