Menkeu: Tarif Bea Keluar Konsentrat Sesuai Progres Smelter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporan kuartalan Bank Dunia 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan dalam waktu dekat segera merilis aturan baru mengenai besaran bea keluar bagi perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan dan IUP Khusus, dengan besaran maksimal 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif bea keluar yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tersebut, akan sesuai dengan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau smelter.

“Refleksi perubahan sisi bea keluar itu (bergantung) progres dari pembangunan smelter,” ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan merinci, seberapa besar tarif bea keluar yang akan ditetapkan dari perubahan aturan tersebut. Ani memastikan, rumusan bea keluar akan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kemungkinan kalau ada yang perubahan, akan terlihat di PMK. Saya ingin secepatnya, karena memang dibutuhkan,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menggodok layer, atau batasan tepat untuk mengenakan bea keluar, tergantung dari kemajuan pembangunan smelter. Aturan sebelumnya, pemerintah memberikan tiga layer.

Layer pertama, jika progres pembangunan smelter 0-7,5 persen, dikenakan bea keluar 7,5 persen. Layer kedua, apabila progres smelter 7,5-30 persen, dikenakan bea keluar lima persen. Sedangkan layer ketiga, progres di atas 30 persen, maka dibebaskan dari bea keluar. (asp)