Cara Pencairan Keuangan Negara Ditambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporan kuartalan Bank Dunia 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menambah opsi untuk mencairkan dana Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui internet banking, atau kartu kredit, dari yang sebelumnya hanya cek dan bilyet giro.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengatakan, satuan kerja yang terdiri dari bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan yang nantinya menggunakan internet banking, dan kartu kredit harus menerapkan berbagai prosedur.

“(Seperti) maker dan checker untuk menjaga keamanan dan keabsahan transaksi,” kata Marwanto melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

Ia memandang, manfaat dari penggunaan sistem itu adalah bagaimana sebuah transaksi yang nantinya akan dilakukan, dapat tercatat secara komprehensif di sistem bank. Sehingga, para pihak yang berkepentingan dapat melakukan verifikasi.

“Selain itu, opsi penggunaan internet banking dan kartu kredit ini, juga untuk mendorong dan berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Non Tunai,” ujarnya. (asp)