Alasan Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik per Tiga Bulan

Meteran listrik/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan penyesuaian tarif listrik, atau tariff adjustment untuk 12 golongan berkala setiap tiga bulan sekali. Sebelumnya, perubahan tarif listrik disesuaikan setiap satu bulan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, dengan disesuaikan per tiga bulan, kenaikan tarif listrik tidak akan melambung terlalu tinggi. Sebab, faktor untuk penentuan tarif listrik seperti inflasi, nilai tukar rupiah dan Indonesian Crude Price (ICP), atau harga minyak mentah Indonesia dihitung secara rata-rata (average). 

"ICP-nya di-average tiga bulan, inflasi dan kurs rupiah ke dolar di-avarage tiga bulan. Jadi rata-ratanya, sehingga fluktuasinya jadi lebih bagus," kata Jarman di sela Coffee Morning di kantornya, Jumat 10 Februari 2017. 

Dengan adanya hitungan rata-rata itu, kata Jarman, kenaikan tarif listrik tidak akan sebesar dahulu yang diatur setiap bulan. "Jadi, dampak terhadap pelanggan akan lebih baik. Karena, kenaikan dan pengurangan itu akan di-balance kan selama tiga bulan," ujar dia. 

Usulan itu, lanjut Jarman, sudah disampaikan kepada pihak DPR untuk disetujui. Dia memastikan, penyesuaian tarif listrik akan dilakukan pada April, sehingga Maret ini belum ada penyesuaian. 

"DPR sudah setuju pelaksanaan tariff adjustment. Tentu, secara informal ini baik bagi masyarakat kan. Kalau dia hanya menghadapi fluktuasi tiga bulanan dari industri, kan lebih gampang merencanakan," ujar dia. (asp)