Cara Sri Mulyani Percepat Implementasi Transaksi Non Tunai

Non tunai
Sumber :
  • duitpintar.com

VIVA.co.id – Guna mendukung percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan penambahan sarana/saluran, pembayaran/transaksi atau pendebetan rekening bendahara melalui internet banking dan kartu debit.

“Penambahan sarana tersebut tidak menghilangkan keberadaan sarana pembayaran dan pendebitan rekening dengan cek/bilyet giro yang telah berjalan selama ini,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK ini, diatur mekanisme Satuan Kerja yang menggunakan internet banking dan kartu debit, harus menerapkan prosedur maker dan checker, demi menjaga keamanan dan keabsahan transaksi. Dukungan dari penyelenggara negara, maupun bank umum diharapkan mampu mendorong dan memfasilitasi proses registrasi layanan itu.

Penerbitan aturan baru ini pun diharapkan mampu memberikan alternatif saluran pembayaran dan pendebetan dari rekening bendahara, selain dengan menggunakan cek/bilyet giro. “Sehingga diharapkan, transaksi secara tunai yang saat ini dilakukan oleh bendahara dapat berkurang,” ujarnya.

Di samping itu, penambahan fasilitas sarana ini juga memberikan fleksibilitas dan kemudahan kepada bendahara dalam melakukan transaksi pembayaran dengan tetap menjamin akuntabilitas, yang dapat dirujuk, diverifikasi, dan dianalisa untuk kepentingan pemeriksaan.