Bingung Dana Proyek LRT, Adhi Karya Tunggu Arahan Pemerintah
- ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – PT Adhi Karya Tbk (ADHI) telah melakukan penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Bekasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian beberapa waktu lalu.
Kerja sama ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT, dan PT Adhi Karya Tbk ditugaskan sebagai pelaksana pembangunan prasarana LRT di Jabodebek.
Corporate Secretary Adhi Karya Ki Syahgolang Permata mengaku, keseluruhan pembangunan tahap I ditargetkan selesai pada pertengahan 2019. Namun hingga kini, untuk skema pembiayaan, perseroan masih menunggu arahan Pemerintah yang akan ditentukan dalam 30 hari ke depan setelah perjanjian tersebut.
"Sesuai yang kemarin kami tandatangani, masalahnya pembangunan LRT skemanya sesuai perjanjian akan ditentukan 30 hari ini kewenangannya di Pemerintah," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 16 Februari 2017.
Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, beberapa opsi alternatif yang akan dipergunakan untuk membiayai proyek tersebut di antaranya adalah dari sisi penjaminan pemerintah untuk pengembalian dana investasi pembangunan proyek tersebut, atau Public Service Obligation (PSO).
Selain itu, penerbitan sukuk dari badan usaha, maupun rights issue BUMN sebagai salah satu cara untuk kembali mendapatkan modal untuk masuk dalam pembiayaan proyek yang memakan biaya investasi senilai Rp23,5 triliun itu pun akan dilakukan.
Namun, dia menekankan, sesuai dengan aturan yang lama, pelaksanaan pembangunan masih menggaungkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Perseroan belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai apakah akan ada opsi melalui aksi korporasi atau tidak.
"Nanti dalam waktu dekat. Karena kan ini tetap kewenangan berada di Pemerintah, kita serahkan skema pembiayaan dari Pemerintah," tuturnya.(hd)