Kenapa Freeport Ngotot Bertahan pada Kontrak Karya

Tambang emas Freeport di Papua, salah satu kekayaan Indonesia.
Sumber :
  • VIVAnews/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Freeport McMoRan sebagai induk usaha dari PT Freeport Indonesia bersikukuh untuk mempertahankan kontrak karya yang telah ditandatangani dengan pemerintah pada 1991. Sebab, perusahaan itu mengklaim investasi besar akan digelontorkan perusahaan ke depannya untuk tetap beroperasi di Indonesia. 

Selama lima tahun belakangan ini, Freeport mengklaim telah menjalankan konsistensi dengan upaya itikad baik untuk selalu tanggap terhadap perubahan peraturan dan hukum pemerintah Indonesia. Meski hal itu membawa dampak negatif terhadap operasi di tambang Grasberg, Papua. 

President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc., Richard C. Adkerson menyampaikan, dirinya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan setelah diterbitkannya peraturan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan ekspor konsentrat. 

"Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan Perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga," ujar Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. 

Ia melanjutkan, meskipun Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada 2009 menyatakan, Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya yaitu hingga 2021, Pemerintah telah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 itu. 

"Tapi pemerintah meminta agar kita memperoleh izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek," katanya.

Ia mengatakan, telah melakukan investasi yang cukup besar di Indonesia selama beroperasi yaitu sekitar US$12 miliar. Ke depan, pihaknya akan melakukan investasi sebesar US$16 miliar untuk proyek di Papua. 

"Ini besar sekali. Investasi ini tidak dapat terjadi kalau tidak diberikan jaminan fiskal dan hukum untuk beroperasi," kata dia.