Ini Penyebab Masyarakat Malas Bayar Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (Kiri).
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tingkat kepatuhan para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya kepada negara saat ini masih relatif rendah. Hal tersebut tercermin dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu, yang hanya Rp1.105 triliun, atau 81,54 persen dari target dalam kas keuangan negara sebesar Rp1.355 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkap faktor-faktor yang membuat masyarakat yang sudah masuk kategori Wajib Pajak, justru enggan membayar kewajibannya kepada negara. Setidaknya, ada beberapa faktor yang mendasari hal itu.

Faktor paling utama, kata Ken, karena terpengaruh perilaku oleh orang lain. Ketika seseorang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada negara, maka ada potensi orang lain pun akan mengikuti hal serupa.

“Kalau ketahuan, baru bayar pajak. Kalau tidak, ya tidak bayar. Kenapa? Karena masyarakat tahu Ditjen Pajak tidak punya akses, terutama ke perbankan,” jelas Ken, dalam sebuah diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Kemudian, dari alasan masyarakat yang mengeluhkan rumitnya pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, yang sejatinya relatif mudah dibandingkan negara lain. Bahkan, meskipun diisi, justru ada saja kolom yang tidak diisi oleh para wajib pajak.

“Di Amerika Serikat, mengisi SPT yang masuk 40 besar (perusahaannya) itu sampai 100 halaman tebalnya. Kita cuma dua atau empat lembar, dan kami mau sederhanakan lagi,” ujarnya.

Selain itu, faktor dari payung hukum perpajakan, serta kewenangan para fiskus atau petugas pajak yang masih dipertanyakan oleh para wajib pajak, menjadi alasan lain, masyarakat enggan membayar pajak. Ken pun mengakui, tingkat kepatuhan tersebut mulai membaik, sejak adanya program pengampunan pajak.

“Akhir-akhir ini petugas pajak mulai dipercaya. Masyarakat percaya dengan pemerintah, petugas pajak, dan UU (undang-undang),” katanya. (one)