Freeport Ancam PHK, Pengamat: Itu Lagu Lama

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebanyak 12 ribu pekerja minggu ini lantaran dihentikannya izin ekspor oleh pemerintah yang dinilai mengganggu operasional. Perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai syarat untuk melakukan ekspor pun ditolak oleh Freeport. 

Pengamat Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, sebenarnya ancaman ini juga telah dilakukan Freeport pada 2014 lalu ketika pembangunan smelter-nya tak kunjung terealisasi. 

"Pengorbanan karyawan, itu lagu lama lah, kan dulu juga pernah tahun 2014, akhirnya kita (pemerintah) kasih waktu tiga tahun (untuk ekspor)," kata Redi di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017. 

Padahal, kata Redi, dengan tidak terbangunnya smelter yang juga sebagai syarat ekspor sudah jelas merupakan kesalahan perusahaan bukan karyawan. Namun, justru Freeport mengancam pemerintah dengan mengorbankan hak karyawannya.

"MK (Mahkamah Konstitusi) juga mengatakan, kalau itu adalah kesalahan perusahaan, dan kemudian jangan gara-gara dia (Freeport) salah malah karyawan yang dikorbankan," tuturnya. 

Ia menambahkan, dalam rentang waktu 120 hari untuk bernegosiasi dengan pemerintah diharapkan menghasilkan jalan keluar yang terbaik. "Paling enggak waktu 120 hari ini (sebelum Arbitrase), pintu lobi terbuka lah. Dengan sekitar empat bulan ini, agar pemerintah berpikir lah untuk bisa memaksakan kehendaknya mengubah KK jadi IUPK," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai, pemerintah tidak bisa mendorong Freeport Indonesia untuk mengubah statusnya menjadi IUPK, hanya demi mendapatkan ekspor konsentrat. Sebab, ada kontrak yang sebelumnya sudah disetujui oleh kedua pihak.

“Saya tidak memihak Freeport. Tapi kontrak yang sudah disepakati harus dihormati. Itu saja patokannya. Saya tidak membela Freeport, tapi kalau kita tidak konsisten?” kata Rosan, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Chief Executive Freeport MacMoRan Inc Ricard C. Adkerson sebelumnya meyampaikan, akan terus berusaha mempertahankan hak-hak anak usahanya yang tercantum dalam KK. Status tersebut, merupakan dasar utama atas perlindungan jangka panjang bagi Freeport Indonesia ke depan.

Pemerintah, kata Rosan, pun harus tetap menghormati kontrak yang sudah disepakati sebelumnya dengan perusahaan multinasional itu. Apalagi, lanjut dia, hal-hal semacam ini tentu berpotensi menganggu stabilitas investasi di dalam negeri, baik itu para investor, maupun calon investor.

“Jadi bukan mengalah. Patokan kita itu (sebagai pengusaha) di kontrak. Kalau kontrak tidak dihormati, susah. Ini bisa berdampak. Sepakati kontrak, kalau tidak susah,” tegasnya.

Meskipun Freeport Indonesia telah melanggar ketentuan untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter sejak 2014 silam, pemerintah pun seharusnya sudah bisa memberikan sanksi kepada Freeport Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban.

“Atur saja sanksi dan penalti. Ada wanprestasi. Dalam bentuk denda, dan lain-lain. Jadi menurut saya, kontraknya apa? Berarti ada aturan, sanksinya apa,” katanya.

Menurut Rosan, dalam kemitraan suatu pebisnis, tidak bisa salah satu pihak bisa memenangkan seutuhnya perjanjian yang diatur. Maka dari itu, Kadin Indonesia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kemitraan, tanpa harus melalui jalur hukum.

“Kalau ada satu pihak yang tidak sesuai dengan yang disepakati, itu signal tidak baik ke banyak pihak. Jadi pasti ada solusi. Kalau ke arbitrase, biaya tidak sedikit, makan waktu, dan tenaga. Kita harus fair melihatnya,” katanya.