Kontraktor Proyek Kerap dapat Diskriminasi Hukum

Suasana pembangunan infrastruktur di jalan Sisingamangaraja, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diharapkan bisa melindungi para kontraktor, dari berbagai jenis upaya kriminalisasi, saat mereka mengerjakan proyek yang ternyata bermasalah secara hukum.

Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Iskandar Hartawi mengaku selama ini pihaknya kerap menerima sejumlah laporan dari para kontraktor, yang mengaku kerap mendapat diskriminasi hukum saat menggarap sebuah proyek konstruksi yang mereka kerjakan.

"Maka dengan terbitnya undang-undang baru ini, diharapkan anggota kami bisa lebih dilindungi. Kami akan bahas dan bedah isi undang-undang ini bersama anggota Komisi V DPR, dan itu tujuan Rapimnas kali ini," kata Iskandar di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta, Senin 27 Februari 2017.

Iskandar mengaku selama ini banyak terjadi kasus para kontraktor, yang mengerjakan sebuah proyek, akhirnya harus ikut terseret dalam proses hukum, karena di kemudian hari ternyata proyek tersebut bermasalah.

Menurutnya, kriminalisasi kontraktor dalam berbagai proyek-proyek bermasalah dapat berdampak secara luas, bahkan bisa menjadi hambatan bagi upaya percepatan pembangunan yang saat ini sedang digenjot pemerintah.

"Pemerintah kan ingin pembangunan dipercepat. Tapi kalau realitas di lapangan banyak kontraktor yang dikriminalisasi, itu kan jelas bertentangan," kata Iskandar.

"Karenanya, kami berharap, dengan lahirnya UU Jasa Konstuksi ini ke depannya kita bisa mewujudkan iklim usaha jasa konstuksi yang sehat dan berdaya saing," ujarnya. (asp)