Pelaku e-Commerce Butuh Aturan Jelas

Melihat Gudang Penyimpanan Barang e-Commerce
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Itu pun baru diedarkan pada akhir Desember 2016. Menteri Kominfo Rudiantara berdalih hal itu terjadi, lantaran industri digital sangat bersifat dinamis dan terus berkembang. Ia mengkhawatirkan, bila disusun dengan terburu-buru, maka aturannya dapat kadaluwarsa terlebih dahulu. 

"Dunia internet dinamis, kalau kita buat aturan yang benar. Nanti, kalau dibuatkan cepat, nanti ada perubahan lagi. Kalau kita nanti buat Permen (Peraturan Menteri), bisa jadi minggu kemudian bisa berubah. Maka, kita buat aturan sementara ini (surat edaran)," kata Aulia. (asp)