Luhut Minta Freeport Patuhi Kontrak Karya

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Polemik antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, belum juga menemui titik terang terkait solusi dan penyelesaiannya. Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, menegaskan pemerintah akan tetap teguh meminta perusahaan tambang asal Amerika itu, untuk mendivestasikan 51 persen kepemilikan sahamnya.

Sebab, Luhut menilai, apa yang diminta pemerintah Indonesia ini merupakan hal yang sangat beralasan dan berlandaskan hukum, karena telah tercantum dalam Kontrak Karya (KK) yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.

"Karena dari awal kontrak sebenarnya sudah segitu, jadi kami tetap minta mereka patuhi yang 51 persen divestasi itu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sudah bersikap transparan kepada Freeport. Maka menurutnya, tak ada lagi yang harus dijadikan masalah agar perusahaan multinasional itu menuruti isi perjanjian KK, untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya.

Selain itu, jika divestasi 51 persen saham itu sudah dilakukan, nantinya perusahaan BUMN lah yang akan melakukan investasi di Freeport. "Harus diketahui, Indonesia ini sudah terlalu transparan, makin terbuka dan tidak bisa lagi ada negosiasi yang tertutup. Saya pikir penyelesaian harus business-to-business," kata Luhut.

Dia juga mengatakan, sebaiknya Freeport bisa menuruti apa yang sudah disepakati dalam kontrak karya, sehingga permasalahan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport ini tidak perlu diributkan besar-besaran dan dalam waktu yang lama, karena justru akan merugikan kedua belah pihak.

"Jadi kita enggak usah terlalu ramai lah. Saya kira tidak ada orang yang mau ribut-ribut. Kan kalau ribut semuanya rugi, tidak ada yang untung. Jadi kita mau ini diselesaikan dengan cara baik-baik," ujarnya. (ase)