Kementan Gandeng KPK Kaji Komposisi Lahan Sawit Bersama

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan).
Sumber :
  • Agus Rahmat / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Pertanian tengah mengkaji komposisi pembagian lahan kelapa sawit antara perusahaan perkebunan dengan perkebunan rakyat. Menariknya, kajian ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, demikian ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Menurut Amran, selama ini pembagian lahan kelapa sawit plasma untuk perkebunan rakyat oleh perusahaan kelapa sawit sebagai pihak inti masih banyak yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Peraturan yang tertulis dalam pasal 15 Peraturan Pertanian (Permentan) No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan 250 hektare (ha) atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP.

Permentan tersebut merupakan penyempurnaan dari Permentan No 26/2007 tentang hal sama. Di dalam Permentan tersebut ditetapkan berbagai ketentuan umum, jenis dan perizinan usaha perkebunan, syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan, dan kemitraan. 

Kemudian perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan atau perubahan kapasitas pengolahan serta diversifikasi usaha, rekomendasi teknis usaha perkebunan, kewajiban perusahaan perkebunan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasi.

"Hasil pertemuan kita membahas tentang sawit yang pertama adalah komposisi antara plasma dengan inti. Sekarang saja ini belum sampai mencapai 20 persen untuk plasma, 80 persen untuk inti. Sekarang masih 10 persenan untuk plasma," ujar Amran di Kantor KPK Jakarta pada Senin, 13 Maret 2017. 

Realisasi Rendah

Kementan mencatat, hingga 2015, realisasi pembangunan kebun plasma mencapai 237,791 ribu ha. Ini lebih rendah dari target perusahaan untuk kebun plasma yang seluas 384,065 ribu ha. 

Hingga 2015, luasan IUP yang diterbitkan Kementan setelah ditetapkannya peraturan tersebut adalah seluas 6,196 juta ha, yang mencakup luasan areal IUP di 15 provinsi. 

Kalimantan Barat dan Timur mendapat luasan terbanyak, masing-masing 1,498 juta ha dan 1,435 juta ha. Dengan demikian, luasan pembangunan kebun masyarakat yang seharusnya difasilitasi perusahaan sesuai Permentan tersebut adalah 1,239 juta ha.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti terkait keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit di lahan hutan produksi. Diidentifikasi ada 2,7 ha lahan yang diberikan izin menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. 

"Kalau tidak salah tadi angkanya 1,4 atau 1,6 ha itu adalah untuk perkebunan plasma yang untuk masyarakat. Selebihnya adalah untuk lahan kelapa sawit milik perusahaan," ungkap Amran. (ren)