Cegah Terorisme di Objek Vital, ESDM Gandeng BNPT

MoU antaran Kementerian ESDM dan BNPT soal pengamanan objek vital.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk mencegah terjadinya terorisme di objek vital nasional khususnya sektor energi. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Kepala BNPT Suhardi Aliu di gedung utama Kementerian ESDM hari ini, Senin, 13 Maret 2017. 

Ignasius Jonan mengatakan, sektor energi mulai dari wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas), pertambangan, hingga kelistrikan merupakan objek vital nasional. Menurut Jonan, meskipun potensi terorismenya belum cukup besar, namun penjagaan yang ketat terhadap objek vital nasional perlu dilakukan. 

"Ini bukan seberapa besar potensinya, seperti yang dikatakan Kepala BNPT bahwa kita berusaha mencegah untuk melakukan mitigasi dan pencegahan serta penjagaan, supaya objek vital nasional bisa terhindar dari bencana yang diakibatkan oleh terorisme," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. 

Mantan menteri perhubungan ini memandang pencegahan lebih penting daripada memikirkan potensi dan kerugian yang dapat timbul akibat serangan terorisme. Hal itu berkaitan dengan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kelistrikan yang masih rentan krisis, apalagi jika ada serangan terorisme akan memperparah kondisi tersebut. 

"Jadi ini pencegahan bukan seberapa besar potensi dan sebagainya," tutur dia. 

Misalnya saja, kata Jonan, Pusat Pengatur Beban (P2B) listrik, kilang minyak, Depo BBM, blok-blok migas yang besar, pertambangan dan sebagainya. Jika objek tersebut diserang teroris, pasokan listrik dan BBM untuk masyarakat langsung terganggu.

Sementara itu, Kepala BNPT Suhardi Alius menambahkan, pengamanan akan dilakukan secara fisik seperti penjagaan Blok Migas dan non fisik seperti sistem Informasi dan teknologi. Standar Operasional Prosedur (SOP) akan ditetapkan dengan lebih ketat.
 
"Karena kita punya perangkat perlindungan pencegahan terorisme, artinya kita mencoba untuk mengikuti SOP objek-objek vital nasional yang mungkin rawan disusupi atau rawan untuk dijadikan target terorisme," katanya.