Laporan Harta Kekayaan Pejabat Bisa Dibuat Seperti SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporan kuartalan Bank Dunia 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Guna upaya mencegah korupsi di kalangan pejabat negara, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi menginisiasi konsep Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara elektronik, atau e-LHKPN.

Dalam acara sosialisasi yang dilakukan hari ini di Kementerian Keuangan -sebagai kementerian yang di-pilot project-kan dalam penerapan e-LHKPN- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada jajarannya, bahwa sebagai penjaga anggaran dan keuangan negara, seluruh PNS di Kementerian Keuangan juga harus menunjukkan sikap yang mencerminkan hal tersebut.

"Sikap-sikap yang diharap mencerminkan, yakni transparan, akuntabel, profesional, jujur, dan amanah. Nah, secara normatif itu sering diutarakan, namun dalam kesehariannya kita semua memang harus saling mengingatkan," kata Ani, sapaan Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPK, dalam menghadirkan aplikasi pelaporan LHKPN yang memudahkan semacam ini. Karenanya, Ani berharap, ke depannya akan semakin banyak pembaharuan dalam hal-hal serupa, untuk semakin memudahkan para pejabat negara dan masyarakat umum dalam melaksanakan kewajiban keuangannya kepada negara.

"Saya sangat berterima kasih kepada KPK atas inisiatifnya menghadirkan suatu aplikasi dalam memenuhi pelaporan LHKPN secara elektronik, yang memudahkan seperti ini. Karena, memang tidak mudah dan pastinya akan menyita waktu. Saya juga pernah merasakan soalnya," tuturnya. Ke depannya, diharapkan e-LHKPN ini disamakan kayak SPT.

“Jadi, bisa sekali ngisi dan tiap tahun tinggal update. Kalau deposito, uang tunai dari gaji dan remunerasi, itu pasti harus dengan acuan nilai. Tetapi, kalau punya rumah di Bintaro seperti rumah saya, atau di mana, kan tetap saja di situ rumahnya (jadi tidak perlu dilaporkan ulang)," ujarnya. (asp)