Menhub Akui Tarif Taksi Resmi Juga Turun di Aturan Baru

Menhub Budi Karya (Kiri) dan Menkominfo Rudiantara (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kapolri Jenderal, Tito Karnavian melakukan video conference dengan Pemerintah Daerah terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Video conference tersebut digelar untuk memberitahukan kepada para kepala daerah agar segera menerapkan peraturan baru, salah satunya mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk tarif taksi online per daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, meski aturan tersebut bertujuan mengatur tarif untuk taksi online, namun tak menutup kemungkinan tarif untuk untuk taksi konvensional bisa saja turun sesuai regulasi daerah. 

"Bisa jadi, bisa (turun)," kata Budi ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017. 

Menurut Budi, beleid itu dilakukan untuk memberikan keadilan atau kesetaraan bagi taksi konvensional atau pun taksi online. Pemerintah daerah, diyakininya dapat membenahi persaingan usaha yang tidak sehat antar pelaku usaha transportasi. 

"Ini upaya untuk tetap hadir dalam melayani masyarakat, dan ini merupakan sarana berusaha bagi setiap stakeholder.  Karena, ini ada konvensional dan online, ini yang harus diatur," ujar Budi. 

Selain itu, lanjut Budi, ada beberapa pasal yang penerapannya membutuhkan waktu seperti aturan STNK dan uji KIR kendaraan. Revisi peraturan tersebut ditegaskan Budi tetap berlaku mulai 1 April 2017 dan jika ada kekurangan di berbagai sisi, pemerintah siap menampung aspirasi dari pemangku kepentingan.

"Bagaimana pun, kita tetap memberlakukan pada 1 april," kata dia.