Pemasok BBM untuk Pembangkit Listrik Siap-siap Ubah Bisnis

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Kamojang, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mendukung target bauran energi baru dan terbarukan tetap tercapai 23 persen pada tahun 2025 sebagaimana yang ditargetkan dalam Rencana Umum Energi Nasional. Target itu juga didorong dengan langkah pengurangan bahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak di sektor ketenagalistrikan. 

Jonan mengingatkan, agar penyedia BBM mulai siap-siap untuk pindah ke bisnis lain atau tidak lagi memasok BBM seperti solar yang selama ini kerap dipakai sebagai sumber energi pembangkit listrik.

"Bisnis BBM dengan PLN mesti siap-siap pindah, jangan lagi kita memperbanyak solar untuk pembangkit," kata Jonan di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026, lanjut Jonan, pihaknya telah merevisi target penggunaan Energi Baru dan Terbarukan dalam sektor ketenagalistrikan. Di mana, seluruh EBT mulai dari Panas Bumi, Mikro Hidro dan lainnya minimal sekali harus tercapai 22 persen.

"Tapi, RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) itu menggariskan bahwa paling kurang kita mencapai 23 persen EBT dalam bauran energi di 2025. Jadi kira-kira energy mix renewable energy bisa 22,5 persen. Ini komitmen besar, di RUPTL sebelumnya 19,6 persen (energy mix) jadi ini sudah naik banyak. Untuk batu bara (sebagai pembangkit) 50 persen di 2025, gas 26 persen dan BBM kurang dari 0,5 persen," ujar Jonan. 

Menurut Jonan, hal itu tak lain bertujuan untuk menjadikan harga listrik tetap terjangkau dan kompetitif. Di samping itu, sambung Jonan, pihaknya juga akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas menjual gas kepada PLN dengan harga yang diatur melalui kontrak jangka panjang.

"Kita juga dorong Mobile Power Plant yang di Batam, harus secepatnya pindah ke gas. Kami akan terbitkan keputusan menteri yang mewajibkan KKKS penghasil gas, menjual gas kepada PLN dengan harga yang diatur juga kontrak jangka panjang. Ini akan menjadi panduan PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas), agar harga listrik kompetitif.” (mus)