Menteri Susi Tenggelamkan 81 Kapal Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo

VIVA.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan  bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal atau Satgas 115, kembali menenggelamkan sebanyak 81 kapal perikanan yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

81 Kapal yang ditenggelamkan ini, terdiri dari 46 kapal diketahui berbendera Vietnam, 18 kapal Filipina, 11 kapal Malaysia, dan enam kapal Indonesia. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerangkan sebanyak 46 kapal telah diputuskan secara inkrahct (berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap) dan 35 lainnya ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan.

Kapal yang ditenggelamkan ini mempekerjakan anak buah kapal dari berbagai negara seperti Myanmar, Thailand, Vietnam, Laos, Filipina, Cina, dan Indonesia.

Ada pun satu kapal, yakni SINO 36 (268 GT, berbendera Indonesia), berdasarkan putusan yang sudah inkracht dirampas untuk negara.

"Pemerintah akan menjadikan kapal tersebut sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas illegal, unreported, unregulated fishing," ujar Susi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu, 1 April 2017. 

Aksi penenggelaman ini dilakukan KKP di 12 lokasi yaitu Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, Merauke, Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, Ternate, dan Ambon, yang dibantu oleh Tentara Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Susi sebagai Komandan Satgas 115 hadir dan memimpin langsung penenggelaman dari Pantai Morela Ambon. Di beberapa lokasi seperti Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, dan Merauke, ia memberikan komando penenggelaman melalui video conference. Kemudian, di Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, dan Ternate, komando dilakukannya melalui live streaming. 

Penenggelaman dilakukan secara berurutan mulai pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA atau 12.00 WIT sesuai urutan yang telah ditentukan.

Kapal ditenggelamkan dengan menggunakan bahan peledak. “Tapi tentu kita sudah perhitungkan agar ini (peledakan) tidak mengganggu lingkungan hidup, kawasan konservasi laut, dan juga keamanan navigasi laut kita,” ucapnya.

Adapun rincian lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan sebagai berikut: di Aceh tiga kapal, di Pontianak delapan kapal, di Bali  satu kapal, di Sorong satu kapal, di Merauke satu kapal, di Belawan tujuh kapal, di Tarempa 10 kapal, di Natuna 29 kapal, di Tarakan enam kapal, di Bitung sembilan kapal, di Ternate empat kapal, dan di Ambon dua kapal (tidak termasuk SINO 36)

Sebagai informasi, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 lalu sampai dengan 1  April 2017 adalah 317 kapal, dengan rincian Vietnam 142 kapal, Filipina 76 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 49 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 4 kapal.