KPK: Ketimpangan Tak Lepas dari Dampak Budaya Korupsi

Tempat tinggal warga miskin di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa ketimpangan pendapatan di masyarakat, atau gini ratio di Indonesia masuk dalam level 0,397. Angka ketimpangan itu dipengaruhi oleh adanya tindak pidana korupsi yang belum teratasi maksimal. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi KPK Laode M. Syarif yang melihat dari data survei Bank Dunia pada Desember 2015. Disebutkan bahwa satu persen orang kaya Indonesia kuasai 50 persen ekonomi Indonesia. 

"Siapa yang satu persen, dan bisa jadi sebagian adalah pedagang yang diurus bapak/ibu, yang difasilitasi bapak/ibu setiap hari, tapi itu kenyataan," ujar Laode di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta pada Senin, 3 April 2017.

Ia mengungkapkan, jika jumlah orang kaya itu naik menjadi 10 persen, pihak tertentu itu akan kuasai lebih dari 70 persen ekonomi Indonesia, di tengah garis kemiskinan dalam negeri yang masih tinggi. Saat ini, ada 40 juta lebih rakyat Indonesia berada dalam garis kemiskinan. 

"Itu report (laporan) yang sering saya baca, kalau direfleksikan di kehidupan sehari-hari ada benarnya. Berani jujur hebat. Apakah masih ada korupsi di Kemendag? Ada yang malu berbicara, ada yang tegas. Saya bilang masih ada," terangnya. 

Ia mengungkapkan, pola tindak pidana korupsi biasa terjadi baik dimulai dari tahap planning program, implementasinya, dan kemudian pada saat tahap auditnya. Hal tersebut terjadi di berbagai tempat, tidak hanya di Kementerian Perdagangan. (asp)