Tak Lapor SPT Pajak, Izin Usaha Ratusan Importir Diblokir

Pelabuhan Peti Kemas Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 20 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah berhasil melakukan penertiban kepada ribuan importir yang berisiko tinggi merugikan negara. Hal ini dilakukan, demi meningkatkan kepatuhan dari para perusahaan.

“Ini bukan karena kami ingin intimidasi, tetapi ingin memetakan para pelaku ekonomi yang memiliki tingkat kepatuhan yang baik, dan berhak mendapatkan pelayanan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Jakara, Senin 3 April 2017.

Sejak terbentuknya tim reformasi perpajakan pada akhir tahun lalu, otoritas Bea dan Cukai telah melakukan pemblokiran terhadap 674 importir yang berisiko tinggi, dan tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada otoritas pajak. 

Tak hanya itu, langkah preventif yang dilakukan DItjen Bea dan Cukai pun telah melakukan pemblokiran izin kepada 30 perusahaan gedung berikat, karena kasus serupa. Bahkan, otoritas Bea dan Cukai pun memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan.

“Untuk kuartal pertama, kami juga sudah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam kesempatan yang sama.

Heru mengatakan, dicabutnya izin beberapa perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, karena ditemukan adanya ketidakcocokan antara aktivitas kepabeanan yang dilakukan, dan kepatuhan pajak dari para penerima izin penerima fasilitas gudang berikat.

“Jadi, bagaimana memberikan pelayanan kepada yang baik-baik, dan mengawasi yang nakal. Kami sudah mengelompokkan itu,” katanya. (asp)