Cara Mendag Kendalikan Spekulan Harga Pangan
Kamis, 13 April 2017 - 14:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Romys Binekasri
Melalui Permendag No.20/2017, pemerintah mengharapkan peran serta aktif dari para pelaku usaha distribusi untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat mendistorsi pasar. (mus)