SPBU Asing Bakal Diwajibkan Ada Dispenser Gas

Pengendara motor mengisi bahan bakar di SPBU.
Sumber :
  • Dian Tami/VIVAcoid

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan seluruh Stasiun Bahan Bakar Umum yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menyediakan dispenser gas. Aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi pengusaha SPBU domestik, melainkan pengusaha SPBU asing.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, kewajiban tersebut telah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, dalam rangka mengantisipasi perubahan iklim. Kewajiban itu, nantinya pun akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai landasan hukum.

“Pemerintah sudah bertahun-tahun meningkatkan jumlah SPBG. Tapi tidak berhasil. Kalau dihitung, tidak ada sampai 200 SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas),” kata Jonan, Jakarta, Kamis 13 April 2017.

Sebagai langkah awal, SPBU di wilayah DKI Jakarta akan menjadi daerah pertama yang diwajibkan untuk menyediakan dispenser gas. Setelah Ibu Kota, mantan Menteri Perhubungan itu mengatakan, pemerintah akan secara gradual mengimplementasikan kewajiban tersebut di berbagai daerah.

“Sekarang masih di list. Nanti, (harapannya) semua SPBU akan punya satu selang,” ujarnya. Lantas, berapa harga jual disepenser gas tersebut, apabila sudah efektif diterapkan?

“Harganya nanti akan mengikuti harga bahan bakar minyak. Tapi mestinya lebih rendah. Bisa saja lebih rendah menjadi Rp1.000 (dari harga BBM),” kata Jonan. (asp)