Dasar Hukum Pembebasan Lahan Kereta Cepat Sudah Beres

Menteri BUMN, Rini Soemarno
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pembebasan lahan proyek kereta cepat masih terus berlanjut. Salah satu yang mengganjal pembebasan lahan adalah terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu pihak konsorsium yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China berharap Peraturan Pemerintah terkait RTRW segera selesai.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengungkapkan bahwa PP terkait RTRW yang juga menentukan penetapan lokasi kereta cepat tinggal diundangkan.

"Tinggal di nomor dari Kemenkumham. Setau saya sudah ditandatangan Pak Menkumham juga, tinggal diundangkan dengan nomor," kata Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 18 April 2017. 

Sementara itu, terkait dengan pencairan pinjaman dari China Development Bank (CDB) Rini mengatakan, hingga saat ini belum cair. Namun, kontraktor yang bekerja sama dengan konsorsium sudah bisa memulai pengerjaan. Lantaran kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) telah ditandatangani. 

"Sebetulnya target kita kan gini, EPC agreement-nya kan sudah selesai. Dari kontraktor China dan Wika sebetulnya sudah bisa memulai tanpa ada dana dari CDB. Tetapi kemungkinan pertama itu US$1 miliar atau Rp17 triliun," kata Rini. 

Dana itu, lanjut Rini juga akan digunakan untuk melakukan pembebasan lahan. Anggaran pembebasan lahan saat ini disiapkan melalui equity atau modal perusahaan. 

"Dua-duanya. Sebetulnya pembebasan lahan cukup dari equity. Tapi karena kita setuju equity dalam tiga tahap, jadi mungkin sebagian memang investment dari CDB," kata dia. (ren)