Soal Holding BUMN, Menteri Rini Ingin Ketemu DPR

Menteri BUMN, Rini Soemarno
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Setelah ditargetkan selesai pada 2016, pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara masih belum selesai hingga kini. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum pembentukan holding masih memerlukan aturan turunan untuk implementasinya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, mengungkapkan, untuk pembahasan proses pembentukan induk usaha, dia berharap akan ada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, Rini Soemarno ditolak untuk berkunjung ke DPR sejak kasus angket PT Pelindo II. Selama ini, rapat kerja yang berkaitan dengan BUMN selalu diwakilkan oleh menteri keuangan atau oleh pejabat eselon I Kementerian BUMN.

"Karena terus terang, bagaimana pun Komisi VI kan mitra kita ya. Jadi, tentunya saya berharap, waktu itu mereka ada pertanyaan (soal holding). Kami harapkan dalam waktu dekat ada raker lagi, memfinalisasi," kata Rini di kantornya, Jakarta, Selasa 18 April 2017. 

Rini mengatakan, Kementerian BUMN berharap tak ada lagi isu negatif terkait dengan PP 72 yang memayungi pembentukan induk usaha. Hal-hal yang membuat pembentukan induk usaha terganjal dapat segera diatasi.

"Harusnya saya harapkan tidak ada isu lagi. Karena ini semua kan tujuannya untuk perbaikan," kata dia. 

Menurut Rini, tujuan dari pembentukan induk usaha itu adalah memperkuat BUMN dengan mengoptimalkan kemampuan BUMN Indonesia sebagai korporasi yang berkualitas dan juga transparan. "Tapi, pada saat yang sama juga mendukung program pemerintah," ujarnya.

Rini menjelaskan, apa pun aktivitas dari BUMN seharusnya bisa menghasilkan sesuatu yang positif. Upaya itu agar BUMN yang ada di Indonesia bisa semakin bersaing dan mampu meningkatkan perekonomian.