Para Musisi Dapat Royalti Rp12 Miliar dari Industri Karaoke

Sentra Lisensi Musik Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Al amin Khairan

VIVA.co.id – Kumpulan musisi yang tergabung dalam Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mendapatkan royalti yang cukup besar dari penggunaan lagu di gerai-gerai Karaoke di seluruh Indonesia. Sebanyak Rp12 miliiar dibagikan kepada musisi yang terlibat langsung yakni produser musik, pencipta lagu, dan pemusik.

Kabar tersebut diungkapkan Ketua SELMI, Jusak Sutiono, dalam jumpa pers di Hotel Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 April 2017.

"Kami hari ini mendistribusikan hak royalti pada pelaku karya, yang karyanya digunakan untuk kegiatan yang punya nilai ekonomi," kata Jusak Sutiono kepada awak media.

Jusak juga mengatakan, selain gerai karaoke, pihaknya juga akan masuk ke TV dan radio untuk bisa mengeluarkan hak para pemilik karya.

"Umumnya saat ini dari karaoke, kami dikirim laporannya. Nanti ada TV dan Radio juga. Pokoknya kami akan kembangkan terus pihak yang harus mengeluarkan hak para pemilik karya," kata Jusak.

Beberapa musisi yang hari ini mendapat royalti dari SELMI yakni Anji, Ungu, Cita Citata, Samsons, Govinda, Alm. Chrisye, Armada, dan lainnya.

"Kami juga terus mengajak seniman untuk mendaftarkan karyanya agar bisa mendapat royalti yang layak," ujarnya.