Dua Kandidat Bos OJK Mulai Adu Gagasan

Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk memilih Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 pada hari ini, Senin 5 Juni 2017. Kedua calon pimpinan tersebut, adalah Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.

Dalam uji kelayakan tersebut, kedua calon menawarkan gagasan jitu di depan seluruh anggota komisi keuangan yang hadir. Wimboh maupun Sigit menawarkan relaksasi kepada seluruh pelaku industri, dengan mengkaji ulang besaran pungutan yang selama ini disetorkan kepada perusahaan jasa keuangan kepada OJK.

“Kami akan melihat peran OJK selama ini sudah ideal apa belum. Besaran iuran akan sesuai dengan kebutuhan OJK,” kata Wimboh, di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Seperti diketahui, besaran iuran yang dikenakan oleh OJK senilai 0,45 persen dari total keseluruhan aset yang dimiliki oleh para pelaku industri jasa keuangan setiap tahunnya. Ketentuan tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK.

Sementara itu, calon lainnya, Sigit Pramono, justru berjanji tidak akan menaikkan besaran iuran jika terpilih sebagai pionir OJK. Bahkan, mantan ketua umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional itu pun akan menerapkan pengecualian pembayaran pungutan bagi beberapa pelaku industri tertentu.

“Jadi ada ikatan notaris yang belum mendapatkan hasil dari industri jasa keuangan. Mereka baru rekanan, tapi dikenakan pungutan. Mereka belum dapat bisnis, sudah disuruh bayar. Jadi saya pikir, nanti akan ada keringanan untuk kelompok-kelompok ini,” ujarnya.

Menurut Sigit, hal tersebut dilakukan agar beban iuran tidak melulu memberatkan pelaku jasa keuangan. Demi mengoptimalkan rencana tersebut, Sigit pun akan berupaya melakukan berbagai hal lain. Salah satunya dengan efisiensi, agar langkah tidak menaikkan besaran iuran tidak berdampak terhadap sistem keuangan.