THR dan Gaji Ke-13 Pensiun PNS Cair 13 Juni

Pegawai Negeri Sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan mengungkapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pensiun ke-13 Pegawai Negeri Sipil akan mulai dilakukan pada tanggal 13 Juni mendatang. Namun pembayaran gaji ke-13  PNS aktif baru akan dilakukan 3 Juli 2017. 

Hal tersebut dikutip VIVA.co.id, Kamis 8 Juni 2017 dari surat resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara yang ditujukan pada Kantor Perwakilan Ditjen Perben dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. 

Satuan kerja institusi pemerintah juga diberi dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas saat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dan THR. Sehingga prosesnya dapat lebih cepat. 

Kanwil Ditjen Perbendaharaan di daerah dalam surat itu, diberi tugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan ketetapan ini. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto Harjowiryono, mengungkapkan pencairan gaji pensiunan ke-13 dan THR akan tetap bergantung pada kecepatan Satuan Kerja dalam mengajukan surat perintah membayar untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR. Saat ini, Satuan Kerja yang ada mencapai 25 ribu satuan.

Mekanisme proses pencairan dari KPPN, kata Marwanto, tidak akan memakan waktu yang lama karena melalui sistem online yang langsung terintegrasi. Namun, dia pun tak memungkiri, untuk di daerah-daerah perbatasan, aparatur negara masih harus menunggu pencairan insentif tersebut karena tidak menggunakan sistem online.