Menteri Rini Telusuri Kasus Bos PT Garam
- Edwin Firdaus - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno mengaku ikut menelusuri kasus PT Garam, soal dugaan tindak pidana penyimpanan, importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.
Meski Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono telah ditangani oleh Kepolisian.
Meski berada di bawah bendera BUMN, Menteri Rini pun mengakui bahwa dirinya belum memutuskan pilihan siapa yang akan menggantikan Achmad Boediono sebagai Pelaksana tugas (Plt) , atau Direktur Utama sementara.
Seperti diketahui saat ini, sudah beredar dua nama yang diusulkan menjadi Pelaksana Tugas di antaranya adalah Ali Mahdi dan Budi Sasongko.
"Enggak tahu (penggantinya). Saat ini, masih ditelusuri dulu, kita akan lihat dulu," kata Rini di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 13 Juni 2017.
Lebih lanjut, Rini pun mengatakan akan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum sembari pihaknya juga akan menelusuri kesalahan administrasi dalam proses impor garam tersebut. Komunikasi lintas kementerian pun bakal dirajut.
"Kita menelusuri dulu sekarang bersama-bersama, komunikasi dengan kementerian lain, karena perizinannya kan ada dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Kemendag (Kementerian Perdagangan). Makanya kita telusuri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, tersangka mengubah surat untuk impor garam konsumsi menjadi industri. Sebab, untuk mengimpor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen demi melindungi petani lokal.
Dengan penghindaran pajak bea masuk itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar. Tak hanya itu, PT Garam juga menjual garam industri itu sebagai garam konsumsi dengan harga Rp1.200 per kilogram. Sedangkan seharusnya harga garam industri hanya Rp400 per kilogram. Dengan selisih harga itu kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar yang kini sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).