Di Negara-negara Ini WNI Tidak Bisa 'Ngeles' Pajak Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Hong Kong dipastikan bukan jadi satu-satunya negara yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait informasi perpajakan. Negara-negara lain seperti Singapura, Swiss, dan Makau pun dalam waktu dekat akan meneken perjanjian serupa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Ditjen Pajak segera meneken perjanjian kerja sama perpajakan dengan ketiga negara tersebut. Dengan begitu, otoritas pajak pun bisa mengakses informasi keuangan Warga Negara Indonesia yang menempatkan dananya di negara tersebut.

“Swiss sudah minta tanda tangan minggu depan. Lalu ada Makau. Next ada perjanjian dengan Singapura,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

Ani mengatakan, kerja sama tersebut hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang memungkinkan untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Singapura, ditegaskan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, menjadi negara yang diharapkan mampu bersikap kooperatif, terlebih di era keterbukaan informasi.

Berdasarkan data program amnesti pajak, hampir 65 persen deklarasi luar negeri masyarakat Indonesia berasal dari Singapura. Data tersebut, kata Ani, pun didukung dari data pendukung yang dimiliki bendahara negara. Maka dari itu, Singapura akan menjadi prioritas pemerintah.

“Selain Singapura, ada Hong Kong dan United Kingdom,” katanya.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak dan Commissioner of Inland Revenue Departement menandatangani kesepakatan bilateral competent authority agreement pada Jumat 16 Juni 2017 waktu setempat. Kerja sama tersebut, membuat otoritas pajak nasional bisa mendapatkan akses rekening keuangan warga Indonesia di Hong Kong untuk kepentingan perpajakan. (one)