2021, Semua Kartu Debit dan Kredit Harus Pakai Teknologi Ini

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai standar nasional teknologi chip kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debit yang akan dipergunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM atau kartu debit di Indonesia.

Mengutip keterangan resmi bank sentral, Rabu 21 Juni 2017, penerapan NSICCS pada kartu ATM atau debit bertujuan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi. Selain itu, penggunaan chip tersebut juga mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.

Bank sentral pun sekaligus menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran sebagai pengelola standar NSICCS yang nantinya akan berperan dalam mengawal implementasi NSICCS, termasuk dalam memelihara dan mengembangkan standar nasional dengan memperhatikan aspek keamanan, teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.

Demi meningkatkan keamanan bertransaksi alat pembayaran melalui kartu, BI pun sebelumnya telah menetapkan bahwa seluruh kartu ATM dan debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) Enam Digit, demi memitigasi terjadinya risiko fraud.

Penggunaan NSICCS dan Pin Enam Digit pun wajib diimplementasikan seluruh peyelenggara kartu ATM atau debit. Sesuai dengan Surat Edaran BI yang telah diterbitkan, implementasi secara penuh ditargetkan rampung pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaan, akan tetap dilakukan secara bertahap.

Sebagai regulator, BI bersama ASPI dan para pelaku industri akan terus bersinergi agar mampu mewujudkan tujuan sistem pembayaran nasional yang efisien, aman, handal, dan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional. Khususnya, transaksi non tunai menggunakan ATM atau debit.