52 Perusahaan RI Melantai di Bursa Negara Lain

Papan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/OJT/Feronike Rumere

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyayangkan adanya perusahaan-perusahaan nasional yang mencatatkan sahamnya di bursa negara lain seperti Singapura, Hong Kong, maupun New York. 

Kepala negara pun mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan tersebut yang disebut bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Perusahaan tersebut direncanakan dipanggil Presiden untuk diajak masuk bursa Indonesia.

Lantas, ada berapa perusahaan yang bergerak di sektor tersebut yang saat ini justru melantai di bursa saham negara lain?

“Ada beberapa. Sekitar 52 perusahaan,” kata Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, saat ditemui di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Berdasarkan catatan OJK, seluruh perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan kelas kakap, yang memiliki aset cukup besar. Nurhaida pun mengaku belum mengetahui secara pasti, kecenderungan yang membuat perusahaan-perusahaan tersebut justru memilih mencatatkan namanya di bursa saham negara lain.

“Nah, sekarang ada dukungan Presiden dan imbauan. Kami akan lebih intensif dengan hal ini. Kami juga akan lihat apakah ada peraturan yang buat mereka listing di Indonesia,” katanya.

Terlepas dari hal itu, Nurhaida enggan menjanjikan seluruh perusahaan tersebut bisa mencatatkan sahamnya di bursa dalam negeri. Meski begitu, Nurhaida menegaskan akan mencari cara untuk menarik minat perusahaan tersebut agar melantai di bursa saham dalam negeri.

“Kami akan lihat. Sebanyak itu listing, tidak mungkin dalam satu semester ke depan. Kami akan lebih akomodatif,” katanya. (art)