Jonan Tolak Permintaan Freeport soal Aturan Khusus

Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Keinginan PT Freeport Indonesia mendapatkan jaminan investasi atas keberlangsungan operasionalnya selama beroperasi terancam tak dipenuhi. Pemerintah memastikan tidak akan membuat aturan khusus atas permintaan Freeport Indonesia.

“Tidak ada PP (Peraturan Pemerintah) stabilitas investasi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Keinginan perusahaan multinasional tersebut memang bukan tanpa alasan. Permintaan untuk mendapatkan jaminan investasi merupakan salah satu cara Freeport Indonesia agar bisa memiliki kesetaraan dengan pemerintah, terutama apabila terjadi perselisihan.

Apabila Freeport Indonesia hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus yang ditawarkan Kementerian ESDM, maka jika terjadi perselisihan, akan sulit bagi perusahaan tersebut menempuh jalur hukum internasional dengan pemerintah.

Jonan menegaskan, apapun bentuk aturan yang diterbitkan pemerintah, tidak akan mengakomodir untuk satu perusahaan tambang semata, melainkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi. Maka dari itu, pemerintah pun tidak akan memberikan aturan khusus bagi Freeport Indonesia.

“Kalau dibuat, tidak ada khusus untuk Freeport. Berlaku umum,” katanya.

Negosiasi antara kedua belah pihak, lanjut Jonan, pun sampai saat ini masih berjalan. Perundingan antara kedua belah pihak diharapkan bisa segera rampung sebelum masa izin IUPK sementara yang sebelumnya telah diberikan Kementerian ESDM berakhir pada Oktober 2017. (one)