DPR: Petinggi BI Salahgunakan Wewenang

Sumber :

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menilai dalam penyelamatan Bank Century telah terjadi penyalahgunaan wewenang pemangku jabatan.

"Ada penyalahgunaan wewenang pejabat," kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Ahmad Hafiz Zawawi di DPR, Jakarta, Selasa malam, 29 September 2009.

Kondisi ini terungkap ketika melihat laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan ke DPR, kemarin.

Hafiz mengatakan, penyalahgunaan antara lain dicontohkan dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Panjang (FPJP).

"Dalam PBI, tadinya tingkat rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen sebagai persyaratan untuk mendapatkan FPJP, di sini kami lihat mengalami perubahan menjadi positif," ujar Hafiz .

Artinya ada pengindikasian, perubahan ini seperti untuk mendorong penyelamatan Bank Century. "Perubahan ini dilakukan pada 14 November 2008," katanya.

Seharusnya, Hafiz mengatakan, bila ada perubahan peraturan yang strategis dan berdampak luas, ada konsultasi dengan Dewan terlebih dulu.

Perubahan PBI ini dianggap memberikan kesempatan kepada Bank Century agar mendapatkan FPJP. Hasil evaluasi yang juga menjadi rekomendasi adalah ada penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penilaian. Namun DPR mengakui kalau kesalahan ini belum diungkap tuntas Badan Pemeriksa Keuangan.

"Bentuk penggunaan kesalahan dan penyalahgunaan itu harus dituntaskan dulu, kalau memang ada kelalaian atau kesalahan, akan ditindklanjuti," katanya.

hadi.suprapto@vivanews.com