Jokowi Pangkas Rp16 Triliun Anggaran Belanja Barang 2017

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Dalam upaya meningkatkan dan menajamkan seluruh program prioritas, Presiden Joko Widodo instruksikan para Menteri dan Kepala Lembaga pemerintahan untuk melakukan efisiensi dan memangkas anggaran belanja yang kurang produksi.

Adapun perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017. 

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2017, yang di dalamnya meminta sejumlah Kementerian/Lembaga mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non-operasional lainnya,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis 6 Juli 2017.

Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp16 triliun dari rencana semula Rp237,098 triliun menjadi Rp221,098 triliun.

Pemangkasan terbesar terjadi di Kemenhub di mana dari Rp11,95 triliun menjadi Rp9,95 triliun. Kementerian Kesehatan dari Rp13,43 triliun jadi Rp11,52 triliun, Kemendikbud dari Rp22,03 triliun jadi Rp20,14 triliun, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dari Rp10,94 triliun jadi Rp 9,46 triliun. (one)