4 Langkah Tangkal Konten Terorisme di Telegram
VIVA.co.id – Pemerintah segera menindaklanjuti hasil pembicaraan antara CEO Telegram, Pavel Durov, dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, seperti menyiapkan standard operational procedure (SOP).
Mengutip keterangan pers Biro Humas Kominfo yang diterima, Senin, 17 Juli 2017, tercatat empat langkah SOP yang dilakukan Kominfo bersama Telegram untuk menangkal konten radikalisme dan terorisme.
Pertama, dibuat ‘Government Channel’ agar komunikasi keduanya lebih cepat dan efisien. Kedua, Kominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai ‘Trusted Flagger’ terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
Ketiga, Kominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. Keempat, untuk proses tata kelola penapisan konten, Kominfo terus melakukan perbaikan proses, pengorganisasian, teknis, maupun sumberdaya manusia (SDM).
Kebijakan untuk melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu-isu yang mengancam keamanan negara, terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara.
Khususnya, peristiwa yang terjadi di kota Marawi, Filipina Selatan. Sementara itu, isu keamanan negara menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo, dan mendukung untuk melakukan penindakan terhadap konten-konten yang bisa mengancam keamanan negara.
Seperti diketahui, Kemkominfo pada Jumat, 14 Juli 2017 pukul 11.30 WIB, memerintahkan kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 11 Domain Name System (DNS) terkait dengan layanan Telegram berbasis web.
Kemudian, pada Minggu sore, 16 Juli 2017, Menkominfo Rudiantara menerima permintaan maaf dari Durov, lantaran mengabaikan permintaan pemerintah Indonesia untuk menghapus konten-konten negatif sejak 2016.