Perubahan Batas PTKP Wajib Perhatikan Kaum Difabel

Minimnya Fasilitas Bagi Kaum Difabel di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk mengubah batasan Pendapatan Tidak Kena Pajak yang saat ini berada di angka Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Rencananya, PTKP akan diubah sesuai dengan Batas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Regional.

Meskipun rencana tersebut tepat dilakukan, otoritas pajak diharapkan memformulasikan rencana tersebut secara komprehensif. Tidak hanya semata-mata mementingkan penerimaan negara, namun juga mampu menciptakan dampak berkelanjutan bagi perekonomian.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, selain berbasis regional, batasan PTKP pun diharapkan bisa dimodifikasi dengan mempertimbangkan aspek kaum perempuan, difabel, sampai dengan pekerja di usia yang relatif non produktif.

“Ini akan menjadi insentif yang ampuh dalam menyangga sistem sosial kita. Idenya sudah tepat, yang penting formulasinya,” kata Prastowo, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Kamis 20 Juli 2017.

Selain itu, lanjut Prastowo, model batasan PTKP yang ditetapkan diharapkan sebisa mungkin fleksibel, dan mampu mengakomodasi pengeluaran-pengeluaran pokok rumah tangga. Dengan begitu, maka perubahan PTKP tidak akan memberikan kegelisahan di benak masyarakat.

“Paradigma yang tepat menurut saya lebih ke pemberian insentif yang tepat dan terukur. Implikasinya bisa penerimaan naik, dan wajib pajak diperlakukan lebih adil,” ujarnya.