Sri Mulyani Tak Panik Kejar Target Pajak Rp1.472 triliun 

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fikri Halim.

VIVA.co.id – Sidang Paripurna DPR RI Telah menetapkan target Pendapatan Negara dan Hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.736 triliun yang terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp1.732,95 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp3,1 triliun. 

Adapun pendapatan dalam negeri itu terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp260,2 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tak akan panik untuk mengejar target penerimaan perpajakan pada 2017 tersebut. Ia akan berusaha maksimal untuk mengejar target tersebut.

"Untuk mencapai target penerimaan tersebut, Ditjen Pajak dan Bea dan Cukai serta divisi untuk memonitor PNBP akan terus lakukan upaya ekstra effort dan maximum effort," kata Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 27 Juli 2017. 

Dia mengatakan, akan melakukan upaya pengawasan, penagihan hingga penegakan hukum. Hal ini merupakan langkah untuk mengejar Wajib Pajak yang berpotensi menghindari pembayaran pajak. 

"Ini adalah langkah biasa yang dilakukan namun karena kita mendapatkan data melalui tax amnesty, maka pengawasan, penagihan dan penegakan hukum diperkirakan akan jauh lebih akurat. Ini bukan bahwa Menteri Keuangan panik, ini adalah pelaksanaan pengumpulan pajak seperti biasa," kata Ani, akrabnya disapa. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan sesuai dengan APBN-P 2017 yang telah disepakati dengan DPR, maka ada peraturan dan rambu-rambu aturan yang mengatur tindakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi saya tekankan bahwa tidak ada kepanikan dan kami tidak lakukan tindakan secara sembarangan di dalam hal melakukan pengawasan, penagihan dan penegakan hukum, kami akan lakukan secara ketat, secara hati-hati sesuai dengan aturan," tutur dia.

Selain itu dengan ia yakin akan ada penambahan data wajib pajak di dalam maupun luar negeri, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Maka Ditjen Pajak akan dapat informasi lebih intens, akurat dan bahkan otomatis dari luar negeri dan dari berbagai partner negara kita sehingga dia bisa meningkatkan data base pajak kita secara jauh lebih lengkap," ujarnya. (ren)